[TERBARU] Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Cara Bayarnya dengan Mudah
Perhitungan Denda BPJS
Denda BPJS Telat Bayar Untuk Rawat Inap: Konsekuensi yang Perlu Diketahui
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Apabila Anda ingin memeriksa denda BPJS Kesehatan Anda, ada beberapa cara yang dapat digunakan tanpa perlu ke kantor cabang. Berikut adalah beberapa cara untuk memeriksa denda BPJS Kesehatan:
Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan:
- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan.
- Klik menu "Cek Iuran BPJS Kesehatan."
- Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
- Klik "Cek" hingga muncul informasi denda jaminan kesehatan.
Cek Denda BPJS Kesehatan via WhatsApp:
- Kirim pesan ke nomor 08118750400.
- Bot WhatsApp akan memberikan balasan otomatis.
- Pilih opsi "cek tagihan iuran," lalu masukkan nomor NIK atau keanggotaan BPJS dan tanggal lahir untuk verifikasi data.
Cek Denda BPJS Kesehatan melalui SMS:
- Ketik NIK (spasi) NIK atau NOKA (spasi) Nomor peserta BPJS.
- Kirim pesan ke nomor 08777-5500-400.
Cek Denda BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN:
- Login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang sudah Anda miliki.
- Pilih menu "Premi" dan lihat rincian tagihan beserta denda yang harus dibayarkan.
Cek Denda BPJS Kesehatan di Aplikasi E-commerce:
- Buka aplikasi e-commerce.
- Pilih menu untuk membayar tagihan BPJS.
- Masukkan nomor BPJS kesehatan dan cek tagihan.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan
Setelah Anda memeriksa tagihan dan denda BPJS Kesehatan, segera lunasi tunggakan tersebut. Cara pembayaran dapat dilakukan melalui minimarket, ATM/ M-Banking, atau e-commerce. Salah satu cara termudah adalah dengan membayar melalui M-Banking. Cukup lewat smartphone sudah bisa bayar denda tanpa perlu keluar ke mana mana.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Lewat M-Banking
BPJS Kesehatan memungkinkan kita untuk membayar denda ini dengan cara yang lebih praktis, salah satunya melalui M-Banking Mandiri. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkahnya.
-
Persiapkan Aplikasi M-Banking Mandiri
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan bahwa Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Banking Mandiri di smartphone Anda. Pastikan juga bahwa aplikasi ini telah terhubung dengan rekening bank Anda.
-
Masuk ke Aplikasi M-Banking Mandiri
Buka aplikasi M-Banking Mandiri dan masuk dengan menggunakan akun Anda. Pastikan bahwa Anda memiliki koneksi internet yang stabil agar proses pembayaran berjalan lancar.
-
Pilih Menu "Bayar"
Setelah Anda berhasil masuk ke aplikasi, cari menu "Bayar" atau sejenisnya. Pilihan ini biasanya ada di bagian bawah atau atas layar, tergantung pada versi aplikasi M-Banking Mandiri yang Anda gunakan.
-
Pilih "BPJS Kesehatan"
Dalam menu "Bayar," cari dan pilih opsi "BPJS."
Kemudian Pilih Menu "BPJS Kesehatan Denda" Biasanya, Anda akan menemukannya dalam daftar penyedia layanan yang dapat dibayar melalui M-Banking Mandiri. -
Masukkan Data yang Diperlukan
Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan. isikan nomor virtual account (VA) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
-
Konfirmasi Pembayaran
Setelah Anda mengisi data dengan benar, pastikan untuk memeriksa kembali informasi yang Anda masukkan. Setelah yakin semuanya benar, lanjutkan dengan konfirmasi pembayaran.
-
Selesaikan Pembayaran
Terakhir, Anda akan diminta untuk memasukkan PIN atau kata sandi transaksi yang biasanya diberikan oleh bank Anda. Setelah itu, pembayaran akan diproses, dan Anda akan menerima bukti pembayaran yang bisa disimpan sebagai bukti.
Untuk informasi tambahan, banyak peserta BPJS yang bertanya apakah terlambat membayar iuran BPJS selama 1 hari akan dikenakan denda. Sebenarnya, tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan selama 1 hari. Namun, status kepesertaan akan dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Denda BPJS baru akan dikenakan jika peserta menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Informasi di atas merupakan panduan umum terkait denda BPJS Kesehatan. Besaran denda dan aturan bisa berubah sesuai kebijakan BPJS yang berlaku. Oleh karena itu, selalu periksa informasi terbaru melalui sumber resmi BPJS Kesehatan.
Gabung dalam percakapan